SINERGI TENAGA AHLI DIPERLUKAN UNTUK MENDUKUNG KINERJA ANGGOTA DPR RI
Dukungan Tenaga Ahli terhadap peningkatan kinerja anggota DPR sampai saat ini masih belum optimal. Hal ini disampaikan Raihan Iskandar anggota komisi X dari Fraksi PKS usai mengikuti rapat Pokja Seleksi dan Evaluasi Calon Tenaga Ahli Komisi X di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa 11/01.
“Memperhatikan beban kerja yang ada jumlah Tenaga Ahli masih kurang, otomatis dukungan mereka juga belum optimal,” kata Raihan. Keterbatasan itu menurutnya tidak dapat menjadi alasan untuk mengurangi kualitas kerja, apalagi ditengah tuntutan publik yang menghendaki kinerja DPR RI lebih baik.
Salah satu upaya untuk menyiasati kekurangan jumlah tenaga ahli itu adalah dengan membangun sinergi dari Tenaga Ahli yang ada. Ia menggambarkan setiap komisi saat ini mendapat dukungan 7 orang Tenaga Ahli, ditambah setiap anggota mendapat 1 orang, kemudian Tenaga Ahli P3DI serta dari Deputi Perundang-undangan. “Apabila komunikasi dari para tenaga ahli yang berada pada bagian berbeda dapat berjalan baik, ini sudah cukup membantu kinerja anggota DPR RI,” tekan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan NAD ini.
Hasil rapat Pokja Seleksi dan Evaluasi Calon Tenaga Ahli Komisi X menurut Raihan Iskandar telah menetapkan 5 orang dari 12 kandidat yang diajukan oleh Sekjen DPR RI. “Proses pemilihan seperti fit and proper test yang dihadiri oleh anggota perwakilan seluruh fraksi yang ada pada komisi X,” imbuhnya.
Fokus penilaian pada pemahaman terhadap masalah mitra kerja komisi seperti, Kementrian Diknas, Pemuda dan Olah Raga. Kebudayaan dan Pariwisata. Calon Tenaga Ahli Komisi X DPR RI juga diuji pemahamannya terhadap perundang-undangan, serta kebijakan anggraran.
Dalam Prolegnas 2011 tambah Raihan Iskandar, ada 4 RUU yang diharapkan dapat dituntaskan oleh Komisi X DPR RI. Keempat RUU itu adalah RUU Pendidikan Kedokteran, RUU Tata Kelola Perguruan Tinggi, RUU Perbukuan dan RUU Kebudayaan. “ 5 Tenaga Ahli yang baru ditambah 2 yang sudah ada diharapkan dapat mendukung kinerja anggota komisi X dalam menuntaskan target 4 undang-undang tersebut,” demikian Raihan. (IKY)